Putusan PA SLEMAN Nomor 706/Pdt.G/2014/PA.Smn |
|
Nomor | 706/Pdt.G/2014/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Busro Alkarim |
Hakim Anggota | Romadhon S Serta Dra. Rosalena |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Termohon.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;3. Menetapkan hak pengasuhan anak Pemohon dan Termohonyang bernama XXXXXXXXXX, lahir tanggal 2 Oktober 2004, pada Termohon.4. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.DALAM REKON:PENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi :a. Mut?ah sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah.b. Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah).Pada waktu ikrar talak diucapkan.3. Menetapkan :a. 1 (satu) bidang) tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Pete 08 Rt. 002 Rw. 016 Desa Sidomoyo Kecamatan Godean Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Jalan dusun,? Sebelah Barat : Jalan dusun,? Sebelah Selatan : Rumah Bapak Arum,? Sebelah Timur : Pekarangan kampung;Sesuai dengan Keterangan Pendaftaran Tanah dari Badan Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor 530/2014 tanggal 27-10-2014 atas nama Adhi Wahyu Nugroho.b. Hutang-hutang yang melekat dengan tanah dan bangunan tersebut pada Bank Mandiri Cabang Yogyakarat yang pada tanggal 18 Desember 2014 masih tersisa sebesar Rp 71.56.066.10 dan tunggakan kredit sebesar Rp 4.368.425,58sebagai harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut, masing-masing memperoleh seperdua bagian..5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.111.000.- ( satu juta sertaus sebelas ribu rupiah)96000,- ( sembilan puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 706/Pdt.G/2014/PA.Smn
Banding : 21/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Statistik696