Putusan PN DEPOK Nomor 05 / Pdt.G / 2013 / PN.DPK. |
|
Nomor | 05 / Pdt.G / 2013 / PN.DPK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Rina Zain, M. Pandji Santoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Girik C 893 No.Persil 396 tanggal 16 Desember 1973 yang terletak di Kelurahan Grogol Kecamatan Limo Kota Depok (dahulu bernama Desa Grogol Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor) berdasarkan akta jual beli nomor: 299/12/II/1973 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah dan bangunan, Saanin Arifin dan Bu Laras/Rasmini;- Sebelah Timur dengan jalan Grogol Seberang;- Sebelah Selatan dengan jalan lingkungan, rumah/tanah Tugino, Gunadi, Edi dan Suratin;- Sebelah Barat dengan tanah/ bangunan Penggugat dan jalan setapak;3. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen-dokumen apapun yang dimiliki Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III atau pihak lain yang menyangkut objek sengketa atau berhubungan dengan bidang tanah yang tercatat dalam girik C.893 no persil/Blok 396 tanggal 16 Desember 1973 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan perbuatan hukum apapun yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Turut Tergugat III dengan pihak manapun sepanjang menyangkut dan atau berhubungan dengan bidang tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor : 02155, 02156, 02157, 02158,02088, dan 02089 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota depok atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Memerintahkan pihak-pihak atau orang lain atau badan hukum lainnya yang mendapat hak dari pada objek sengketa tersebut untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah) tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05_/_Pdt.G_/_2013_/_PN.DPK..zip
- Download PDF
- 05_/_Pdt.G_/_2013_/_PN.DPK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 633 PK/Pdt/2017
Pertama : 05/Pdt.G/2013/PN. Dpk
Statistik10154