Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2014 |
|
Nomor | 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Khw Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Ha Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo, Ha Kolonel Chk E. Trias Komara |
Panitera | Kapten Chk Jasdar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA-1 & TERDAKWA-2 MASING-MASING : PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 TAHUN DAN 2 BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu : Terdakwa-1 : La Surdi, Pratu NRP 31050972441286, Terdakwa-2 : Abdullah, Pratu NRP 31060415481085, Tabak SO 2 Ru 2 Ton II Kikav Ser denkav-5/BLC.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 33-K/PM.III-18/ AD/II/2014 tanggal 6 Juni 2014 sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga berbunyi :Memidana para Terdakwa dengan :Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas MIliter.Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas MIliter. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 33-K/PM.III-18/ AD/II/2014 tanggal 6 Juni 2014 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2014.zip
- Download PDF
- 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 297 K/MIL/2014
Pertama : 33-K/PM.III-18/AD/II/2014
Banding : 93-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2014
Statistik10729