Putusan PTA SEMARANG Nomor 215/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama215/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Tergugat dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0476 / Pdt.G / 2016 / PA. Ska. tanggal 4 Mei 2017 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 3148 atas nama Nyonya PEMBANDING luas + 591 M2 yang terletak di Praon Rt. 06 Rw. 08 No. 9 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Poliklinik Tejo- Sebelah Timur : Gudang Tejo- Sebelah Selatan : Jalan Popda Baru- Sebelah Barat : Mushola Ar Rohman Praonadalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka (2) masing-masing pihak Penggugat dan pihak Tergugat mendapatkan (satu per dua) bagian;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sesuai bagian yang tercantum pada angka 3 (tiga) dan menyerahkan bagiannya masing-masing, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan kemudian hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp 1.281.000 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 0476/Pdt.G/2016/PA.Ska
Statistik3225