- Menyatakan Terdakwa HENDRA HARDIYANSYAH alias HENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan ukuran yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram ;
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan ukuran yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra 125 warna merah lis hitam tanpa nomor Polisi beserta kunci kontak;
Putusan PN DOMPU Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Nur Salam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : jadi diketahui berat kotor keseluruhan 0,82 (nol koma delapan dua) gram selanjutnya dua gulung plastik klip transparan ukuran yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipotong dan dikeluarkan isinya disalin keplastik dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didaptkan beratnya 0,61 (nol koma enam satu) gram dikurangi berat plastik 0, 32 (nol koma tiga dua gram jadi berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram; Total berat bersih dari barang bukti adalah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram,disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,24 (nol koma dua empat) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; d. 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dengan Nomor Polisi F 6335 LS atas nama H. Mahmud S.Ag, alamat kampung Nyanggegeng RT 6/3 Cipenjo Cileungs Kabupaten Bogor, atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra 125 warna merah lis hitam ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3362 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN Dpu
Statistik2520