Putusan PN MASOHI Nomor 54/PID.SUS/2012/PN.MSH |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2012/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Nova Salmon |
Hakim Anggota | - Ny. Yosefina Sinanu, - Ny. Khadijah Rumalean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa GARDO RAHANGIAR Alias BAPAK IAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul?2. Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) Baju kaos warna putih pada bagian dada bergambar warna hitam- 1 (satu) Celana panjang jeans warna coklatDikembalikan kepada saksi Bayanti Nurdia ;- 1 (satu) buah Kain sarung coklat kekuning-kuningan motif kotak-kotak Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) buahTikar Tradisional (Ponda)Dikembalikan kepada Mama Hamida 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS/2012/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS/2012/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID/2012/PT.MAL
Banding : 45/PID/2012/PT AMB
Pertama : 54/Pid.Sus/2012/PN.Msh
Statistik5530