Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Edi Syahputra Alias Edi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum. 3. Menyatakan Terdakwa Edi Syahputra Alias Edi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Edi Syahputra Alias Edi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang dilakban warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 98,96 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh enam) gram netto; 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna putih; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam; Dimusnakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam les merah dengan nomor Polisi BM 6552 WR; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2826 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 483/Pid. Sus/2019/PN Rap
Statistik206