Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 24/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 3. Hj. Reny Halida Ilham Malik, . 4. Anthon Robinson Saragih, 1. Siswandriyono, Sh.. 2. Heru Pramonosh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 95/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 12 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa berikut denda dan kurungan penggantinya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Drs. Agustinus Joko Wuryanto, S.Sos., S.Ag., M.Si., M.Pd. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa Drs. Agustinus Joko Wuryanto, S.Sos., S.Ag., M.Si., M.Pd. dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Agustinus Joko Wuryanto, S.Sos., S.Ag., M.Si., M.Pd. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.222.800.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 24/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 95/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik6860