Putusan PN MAGELANG Nomor 47/Pid.B/2016/PN.Mgg |
|
Nomor | 47/Pid.B/2016/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hengky Kurniawan Dan Francisca Widiastuti |
Panitera | Dian Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RIYAN SETIAWAN Alias NDORI Bin BAMBANG RONI ADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RIYAN SETIAWAN Alias NDORI Bin BAMBANG RONI ADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan yang mengakibatkan luka berat??? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bendo (parang) dengan kondisi terpisah dengan gagangnya yang terdapat bercak darah korban, Bendo (parang) terbuat dari besi baja dengan ukuran: panjang 27,5 cm (dua puluh tujuh koma lima sentimeter), lebar 4,5 cm (empat koma lima sentimeter), serta gagang yang terbuat dari kayu bercincin besi dengan ukuran panjang: 18 cm (delapan belas centimeter) diameter 3,5 cm (tiga koma lima centimeter), dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/PID/2016/PT SMG
Pertama : 47/Pid.B/2016/PN.Mgg
Statistik424