Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 115/PID.SUS/2014/PN. Klt |
|
Nomor | 115/PID.SUS/2014/PN. Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Serta Alexander Gema Rarinta Ginting, Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Wahyuddin A, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA 10 ( SEPULUH ) BULAN, DAN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH) DAN APABILA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SURYA DARMA BIN RAMLI telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat,??? ???melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. sebagaimana terurai dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYA DARMA BIN RAMLI dengan pidana penjara 10 ( sepuluh ) bulan, dan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti yaitu;??? 1 (satu) Unit Kendaraan R10 Mitsubisi Tronton No Pol B 9316UYX:??? 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R10 Mitsubisi Tronton No Pol B 9316UYXDikembalikan kepada jasa angkutan Sumber Hidup Sumatera melalui terdakwa ;------------??? 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Dihatshu Grand Max No. Pol BH 1161HH;Dikembalikan kepada PT. Advantage ;-------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Surya Darma dikembalikan kepada terdakwa6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah)- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/PID.SUS/2014/PN. Klt
Statistik210