Putusan PN MUARA TEWE Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Mtw |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota Fredy Tanada |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT Als AMAT BODY Bin UKAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT Als AMAT BODY Bin UKAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal shabu dengan berat + 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ; - 1(satu) buah plastik coklat merk choki-choki untuk menyimpan shabu ; - 1 (satu) buah celana merk Cardinal warna abu-abu; - 1 (satu) buah korek mancis merk tokai; - 1 (satu) buah pipet kaca. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone merk MITO warna merah dengan no.Imei 1 :356367075773963 dan no. Imei 2 : 356367075773971 dengan nomor Sim Card Indosat IM3 085751049666 ; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru dengan No.Imei 1: 354853082968631 dan nomor sim card Indosat IM3 085789180088 milik terdakwa Rahmat Als Amat Body Bin Ukad ; - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hijau No.Pol: DA 6485 HY No rangka MH328D30CBJ879369 dan no Mesin 28D-2878941; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria warna hitam No.Pol: DA 6193 ADE No rangka MH8DL11AZHJ145913 dan no Mesin C6AI-ID146053. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN Mtw
Statistik13112