- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 590 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Agustus 2018 atas nama HERI WIDODO,S.Pd NIP. 196909291998031007;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 590 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 30 Agustus 2018 atas nama HERI WIDODO,S.Pd NIP. 196909291998031007;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat kembali serta mengembalikan Penggugat seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PTUN JAMBI Nomor 44/G/2018/PTUN.JBI |
|
Nomor | 44/G/2018/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslamia |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: A.taufiq Kurniawan, Hakim Anggota 1: Ichsan Eko Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/2018/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 44/G/2018/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/G/2018/PTUN.JBI
Kasasi : 591 K/TUN/2019
Banding : 106/B/2019/PTTUN-MDN
Statistik211127