Putusan PN ENDE Nomor 102/Pid. B/2012/PN. END |
|
Nomor | 102/Pid. B/2012/PN. END |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 102/Pid. B/2012/PN. ENDSYAIFUL LORENS alias FULERPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. A. Ngr. Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Jusuf Alwi, Asri |
Panitera | Markus Meko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL LORENS alias FULER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam Keadaan Memberatkan??? ; ------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ; ---------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------- Uang sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 5 (lima) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan 1 sachet krim pencerah/Multi Vitamin Fair and Lovely ;-------------------------------------Dikembalikan kepada saksi YUYUN ISMAWATI Alias YUYUN, sedangkan ;--------------------------------------------------------------------------------- 5 (lima) bungkus rokok Sampoerna, 4 (empat) bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 (tiga) bungkus rokok Gudang Garam Surya, 2 (dua) bungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Merah (kretek) ;--------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi JAENUDIN PUA alias PUA alias LANDER ;--6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid._B/2012/PN._END.zip
- Download PDF
- 102/Pid._B/2012/PN._END.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid. B/2012/PN. END
Statistik6215