Putusan PN AMURANG Nomor 14/PDT.G/2014/PN.Amg |
|
Nomor | 14/PDT.G/2014/PN.Amg |
Para Pihak | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MAHKAMAH AGUNG RI Cq. PENGADILAN TINGGI AGAMA MANADO Cq. PENGADILAN AGAMA AMURANGlawan1. DHARYANUS LUNGGUK SITORUS2. TRIEN FRANSIEN TAMBAYONG3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI UTARA Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN4. PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN dalam hal ini BUPATI KABUPATEN MINAHASA SELATAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Muhammad Syawaludin, Sigit Triatmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI :1. Mengabulkan gugatan Provisi dari Penggugat ;2. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan yang ada diatas objek sengketa seluas 2.000 m2 sampai adanya putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 2.000 M2 yang merupakan pemberian/hibah dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan adalah milik sah/kepunyaan Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menghilangkan batas-batas tanah yang dipasang Penggugat dan merobohkan pohon kelapa diatas objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menduduki tanah sengketa, untuk segera keluardari tanah sengketa, dan selanjutnya menyerahkan tanahsengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun dengan Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat-Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.071.000,- ( Satu juta tuju puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT.G/2014/PN.Amg.zip
- Download PDF
- 14/PDT.G/2014/PN.Amg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2590 K/Pdt/2015
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN Amg.
Statistik5320