Putusan PN BANGIL Nomor 29/Pdt./G./2010/PN. Bgl. |
|
Nomor | 29/Pdt./G./2010/PN. Bgl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | JUAL BELI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Sutarno, Adarwoko |
Panitera | Dachlan Iriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga jual beli barang jenis ???Filtrona Filter Rods??? antara Penggugat sebagai penjual dengan Tergugat sebagai pembeli;3. Menyatakan Tergugat secara sah telah menerima penyerahan barang atau benda yang diperjualbelikan dari Penggugat berdasarkan kesepakatan jual beli barang atau benda jenis ???Filtrona Filter Rods???;4. Menyatakan prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ialah membayar keseluruhan harga barang yang telah dibeli oleh Tergugat dari Penggugat dengan total sebesar Rp.593.351.936,- (Lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);5. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprastasi karena tidak membayar keseluruhan harga barang yang telah dibeli oleh Tergugat dari Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan harga barang yang telah dibeli oleh Tergugat dari Penggugat dengan total sebesar Rp.593.351.936,- (Lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 0,5% (nol koma lima prosen) perbulan dari Rp.593.351.936,- (Lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.072.000,- (dua juta tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/Pdt/2012
Pertama : 29/Pdt./G./2010/PN. Bgl.
Statistik8119