Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 120/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swijon |
Hakim Anggota | Masud, Baslin Sinaga, Joko Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. Budi Rachmat Kurniawan, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Budi Rachmat Kurniawan, MM, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.30.000.000.-dan apabila tidak untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan BHT maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka terdakwa di penjara selama 1 (satu) bulan4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Ir. Budi Rachmat Kurniawan, MM, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Budi Rachmat Kurniawan, MM, tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 224 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 120/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik184116