Putusan PT SEMARANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Hulman Siregar, H. Sutan Badri, Cfra.ca |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 17 September 2018 yang dimintakan banding.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.2. Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.4. Membebaskan Terdakwa tersebut dari tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit EXCAVATOR Merk Komatsu PC-130F-7 Dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2016 yaitu saksi Dr. Ir. TRI HARYANTO, M.M.2. 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 No. SP-DIPA-032.04.1.465054/2016 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes.3. 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Bupati Brebes Nomor: 520/00363 tanggal 12 Februari 2016 tentang Usulan Excavator yang ditujukan Kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I.4. 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 49/Kep-DJPB/2016 tentang Lokasi Excavator Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 April 2016.5. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 3153/DPB/TU.210-D2/V/2016 tanggal 4 Mei 2016 perihal Alat Berat Excavator yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes.6. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 4802/ DPB/TU.210-D2/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Bantuan Sarana Perikanan Budidaya yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes.7. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes Nomor: 523/491/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Alat Berat Excavator yang ditujukan Kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I.8. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Data Excavator yang dibutuhkan tertanggal 30 Mei 2015.9. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Komitmen Pencatatan dan Pemanfaatan Excavator tahun 2016 tertanggal 30 Mei 2015.10. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Usul Nama Penerima/Pemeriksa Barang Pengadaan Sarana Alat Berat Excavator Tahun Anggaran 2016 tertanggal 30 Mei 2015. 11. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Alat Berat Backhoe Nomor: 6568/DPB.2/PL.510/ BA.D2/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016. 12. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 7741/ DPB/TU.130-D2/IX/2016 tanggal 16 September 2016 perihal Bantuan Sarana Alat Berat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes.13. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Tugas Nomor: 800/736A/2016 tanggal 19 September 2016 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes.14. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Berita Acara Identifikasi dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Kegiatan Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Alat Berat Tahun 2016 Kab. Brebes Nomor: 050/141 B/2016 tanggal 22 September 2016.15. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Alat Berat Excavator dari Pokdakan ?Muncul Jaya? Kelurahan Limbangan Wetan Kec./ Kab. Brebes.16. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Brebes Nomor: 050/745.B/2016 tanggal 23 September 2016 perihal Usul Calon Penerima Bantuan Alat Berat.17. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Kawasan Budidaya Tahun Anggaran 2016 Nomor: 9842/DPB/PL.111/ SK.D2/IX/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penerima Bantuan Sara Excavator (Paket II) Tahun Anggaran 2016.18. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Excavator Nomor: 11994/DPB/PL.510/ BA.D2/IX/2016 tanggal 30 November 2016.19. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Catatan Rincian Pemasukan pembayaran sewa Excavator dan kwitansi kwitansi pembayaran.20. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Foto Penerima Bantuan Excavator.21. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor: 17/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemeterian Kelautan dan Perikanan tanggal 27 Mei 2016.22. 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Alat Berat APBN Tahun 2016.23. 1 (satu) bendel Foto Copy Akta Pendirian Kelompok Pembudidayaan Ikan ?Muncul Jaya? Desa Limbangan Wetan Kec./Kab. Brebes tanggal 08 Maret 2016 Nomor 09/2016.24. 2 (dua) lembar Foto Copy Keputusan Meteri Hukum dan HAM R.I. Nomor AHU-0035201.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Pembudidayaan Ikan Muncul Jaya Limbangan Wetan Brebes dan lampirannya.25. 1 (satu) bendel foto copy legalisir surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Barang pengadaan Alat berat Excafator Nomor: 6212/DPB/PL.110/K.D2/VII/2016.Barang Bukti nomor 2 sampai dengan nomor 25 kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Kasasi : 1417 K/PID.SUS/2019
Peninjauan Kembali : 386 PK/PID.SUS/2021
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik8333