Putusan PN SORONG Nomor 24/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inar Pakpahan |
Hakim Anggota | Edy Lean Sahusilawane, V. S. Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Ekspesi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah dari tanah objek sengketa berukuran 20 M2x30 M2 = seluas 600 M2 (exs. HGB. No. B.1122, surat ukur No. 125/1986, tanggal 28-2-1986, Remu Selatan), sekarang telah Bersertifikat Hak Milik No. 1079, Surat Ukur, No. 67/RS/2006, tanggal 24/07/2006, seluas 600 M2, Remu Selatan sebagaimana dalam gambar situasi surat ukur, yang sekarang terletak di Km. 9,5 BTN, Jl. Selat Obi Lorong Mawar, Gang 5, Kel. Kladufu, Distrik Sorong Timur Kota Sorong Prov. Papua Barat dengan batas-batas sbb; sebelah Utara berbatasan dengan tanah kavling milik Yunus Wattimena, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kavling milik Garis Worabay, Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Gang no. 5, dan Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kavling milik Juli Lewakabessy; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang mendirikan bagunan rumah di atas tanah milik Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membuat pondasi dan pagar serta melakukan berbagai aktifitas diatas tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan tanah kavling (exs. HGB. No. B.1122, surat ukur No. 125/1986, tanggal 28-2-1986, Remu Selatan), sekarang telah Bersertifikat Hak Milik No. 1079, Surat Ukur, No. 67/RS/2006, tanggal 24/07/2006, seluas 600 M2, Remu Selatan sebagaimana dalam gambar situasi surat ukur, milik Penggugat tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- secara tanggung renteng setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 1.941.000,- (Satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5035 K/Pdt/202
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik11128