- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 795/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 12 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa, I Bambang Subandio dan Terdakwa II Cinton Arnol Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? dengan cara bermufakat;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Bambang Subandio dan Terdakwa II Cinton Arnol Siagian dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ,I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket shabu bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kertas dilakban warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dan 3 (tiga buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik;
- Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 720/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Suwidya, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Masrukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 720/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4060 K/Pid.Sus/2019
Banding : 720/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik3916