- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM, PENASIHAT HUKUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 29 JUNI 2020 NOMOR 9 / PID.SUS / TPK / 2020
- PN JKT.PST,
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DI TAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 7.500,- (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9 / Pid.Sus / TPK / 2020
- PN Jkt.Pst,
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID.TPK/2020/PT DKI |
|
Nomor | 30/PID.TPK/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Brlafat Akbar, Hj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Sabda Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.TPK/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 30/PID.TPK/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.TPK/2020/PT DKI
Lainnya : 55565656
Statistik500478