Putusan PN BEKASI Nomor 460/PDT.G/2013/PN.BKS |
|
Nomor | 460/PDT.G/2013/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Tambunan |
Hakim Anggota | .. 2.bongbongan Silaban, 1.agusti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak permohonan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sebagai hukum harta kekayaan yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan tergugat berupa 4 bidang tanah dan bangunan adalah harta bersama yaitu .A. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 5928/Kalibaru,atas nama Bernard Lontas Sirait,seluas 90 M2 Jl.Soka kuning IV/ Blok,E-5,No.17 Perumahan Harapan Baru Regency ,Bekasi Barat.B. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor 7008/Kalibaru,luas tanah 100 M2 atas nama Bernard Lontas Sirait Jl.Gardena Raya Blok G/14,Perumahan Harapan Baru Regency,Bekasi Barat.C. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 1221,luas tanah 120 M2 atas nama Bernard Lontas Sirait di Perumahan harapan baru regency No.CI-27 Bekasi Barat D. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 1186,berdasarkan sertifikat hak guna bangunan 144 luas ,tanah 125 M2 atas nama Bernard Lontas Sirait di Perumahan harapan baru regency no.C1-26 Bekasi Barat.(kedua bidang tanah dan bangunan sebagaimana huruf C dan D saat ini sudah dijadikan satu bangunan).- Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama masing masing setengah bagian;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1397 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 785 PK/Pdt/2017
Pertama : 460/PDT.G/2013/PN.BKS
Banding : 424/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik351124