- Menolak Provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yaitu tanah Bersertipikat Hak Milik No. 2659 seluas 227 m2 tercatat atas nama Penggugat Rekonvensi (Supriyanto) / Tergugat II Konvensi yang terletak di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mau mengosongkan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut tanpa syarat dan bilamana perlu dengan upaya paksa melalui aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.981.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pwr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Uning Kusbaniatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Sebelah Timur: Jalan Setapak Sebelah Barat: dahulu tanah milik Bambang Sebelah Selatan : jalan desa Sebelah Utara: tanah milik Sartono-Sulaiman Adalah tanah sah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 325/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 833 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Pwr
Statistik8220