Putusan PN PALEMBANG Nomor No. 52/Pdt/G/2012/PN. PLG |
|
Nomor | No. 52/Pdt/G/2012/PN. PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.m. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | 1. H.ahmad Yunus, 2. Jhony Butar Butar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat.II. DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONPENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Bagi Bangun No. 83 tanggal 08 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GANI WAHID, S.H. Notaris di Palembang antara penggugat dengan Tergugat I s/d Tergugat IX ;3. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX untuk mentaati Akta Perjanjian Bagi Bangun No. 83 tanggal 08 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GANI WAHID, S.H. Notaris di Palembang antara Penggugat dengan Tergugat I s/d Tergugat IX ;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong 3 (tiga) unit ruko bagian depan jalan Papera No.1, 2 dan 3 dari arah Jalan Kapten Marzuki yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan Akta Perjanjian Bagi Bangun No. 83 tanggal 08 Maret 2005 kepada Penggugat tanpa beban ;6. Menghukum Tergugat I s/d IX untuk menyerahkan tanah dan bangunan bagian milik Tergugat I s/d Tergugat IX yang belum selesai dibangun untuk dibangun kembali hingga selesai oleh Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Bagi Bangun No. 83 tanggal 08 Maret 2005 ;7. Menolak gugatan selebihnya ;B. DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;C. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :Menghukum Tergugat I s/d IX dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.966.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No. 52/Pdt/G/2012/PN. PLG
Lainnya : 2/Pdt/PK/2017/PN.Plg
Banding : 19/PDT/2013/PT.PLG
Statistik11653