- Menyatakan Terdakwa Hambali Moen Zalin Alias Hambali, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Hambali Moen Zalin Alias Hambali tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Kristal putih 0,02 (nol koma nol dua) gram netto;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi Kristal putih seberat 58,52 (lima puluh delapan koma lima puluh dua) gram netto (tawas);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) potong plastik assoy warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 746/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 746/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3983 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 746/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik304