- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor: 357/2017, tanggal 17 Desember 2017, yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Sarjana Putra, S.H. Adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Hukum Penggugat Konvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan SHM No.2654 Desa Kerobokan Kelod, Surat Ukur tertanggal 14 Mei 2008, No. 2501/2008, luas tanah 200 M2 yang terletak di Kel.Kerobokan Kab. Badung, Propinsi Bali ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat Konvensi tidak mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong (lasia) ;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.681.000,- ( Satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 280/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Ketut Kimiarsa, hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 280/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3408 K/Pdt/2020
Kasasi : 2753 K/Pdt/2021
Pertama : 280/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik6540