- Menolak eksepsi para tergugat dan par aturut tergugat
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah persawahan yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan sawah milik Suhartini, Hj. Siti Fatma, Ibnu Hajar dan Hatija.
- Sebelah timur dengan sawah milik Juma?asi
- Sebelah selatan dengan sawah milik H. Dahmo
- Sebelah barat dengan sawah milik Misatra, dan Sujahma.
- Menetapkan separoh bagian harta benda bersama untuk almarhum H. Saleh sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 3 (tiga) di atas, terhadap tanah persawahan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, sebagai harta peninggalan dan harta warisan almarhum H. Saleh, yang harus dibagi kepada para ahli warisnya yang sah.
- Menetapkan ahli waris sah almarhum H. Saleh yang berhak mendapat bagian terhadap harta warisan almarhum H. Saleh adalah masing-masing:
- Penggugat satu (Massura binti H. Tayyib / janda isteri kedua)
- Penggugat dua (Ermawati binti H. Saleh / anak kandung perempuan)
- Tergugat satu (Hj. Siti Mariyam / janda isteri kesatu)
- Menyatakan tergugat dua (Hj. Sarkiyah binti Surawi), sebagai anak angkat almarhum H. Saleh dan tergugat satu, berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah terhadap harta warisan peninggalan almarhum H. Saleh.
- Menetapkan bagian masing-masing untuk para ahli waris dan bagian wasiat wajibah untuk anak angkat terhadap harta warisan almarhum H. Saleh adalah sebagai berikut:
- Penggugat satu (Massura binti H. Tayyib / janda isteri kedua) mendapat 16/240 (07 %) bagian.
- Penggugat dua (Ermawati binti H. Saleh / anak kandung perempuan) mendapat 128/240 (53 %) bagian
- Tergugat satu (Hj. Siti Mariyam / janda isteri kesatu) mendapat 16/240 (07 %) bagian.
- Tergugat dua (Hj. Sarkiyah binti Surawi / anak angkat) mendapat 80/240 (33 %) bagian.
- Menyatakan hibah tergugat satu kepada para turut tergugat atas harta warisan peninggalan lmarhum H. Saleh, sebagaimana tercakup dalam Akta Hibah No. 172/12/15.10/AHB/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008, batal menurut hukum.
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 172/12/15.10/AHB/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008, yang sebagian objek yang dimaksud, meliputi harta warisan almarhum H. Saleh, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 971 atas nama para turut tergugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumene, yang sebagian objek yang dimaksud, meliputi harta warisan almarhum H. Saleh, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum kepada para penggugat selaku pihak yang menguasai seluruh objek sengketa, dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk membagi dan menyerahkan sebagian harta warisan kepada para ahli waris dan kepada anak angkat, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 4 (empat) dan nomor 5 (lima) di atas, berdasarkan bagian masing-masing sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7 (tujuh) di atas, namun jika tidak dilakukan secara natura atau kongkrit, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris dan kepada anak angkat yang berhak, berdasarkah bagian masing-masing, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Tidak menerima gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum kepada para penggugat dan para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.451.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SUMENEP Nomor 663/Pdt.G/2016/PA.Smp |
|
Nomor | 663/Pdt.G/2016/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Husni Mubarak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan, Br Hakim Anggota H.ohibul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebagai harta benda bersama antara almarhum H. Saleh dengan tergugat satu. 3. Menetapkan bagian almarhum H. Saleh dan tergugat satu terhadap harta benda bersama sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, masing-masing mendapat separoh bagian |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Lainnya : 0663/Pdt.G/2016/PA.Smp.
Statistik13829