Putusan PTA MEDAN Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Hj. Enita R |
Panitera | Maidah Arfia |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 172/Pdt.G/2018/PA.Sim tanggal 24 Oktober 2018 M, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1440 H, yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat /Pembanding DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian. 2. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (Sita Marital) pada poin dibawah ini yaitu :2.1 Sebidang tanah seluas 19263 M2 yang terletak di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara dengan Sertifikat Hak Milik No.48 tahun 2009 atas nama pemegang hak milik Sita Bangun Purba dengan batas batas: - Sebelah Timur berbatas dengan Sita Bangun. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusian Samosir, Saep paret , Sungai Pondok. - Sebelah Utara dengan tanah Aman Purba, Jalan Negara - Sebelah Selatan berbatas dengan sungai Bah Longgur 2.2 Sebidang tanah seluas 15811 M2 yang terletak di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dengan sertifikat Hak Milik No 59/tahun 2010 dengan batas batas:- Sebelah Timur berbatas dengan dengan tanah Harun Silalahin, Sudarman,Damanik , Tanah negara. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sita Bangun Purba, - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Purba.- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Bah Longgur. Sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan sita selain tersebut pada diktum no.2 diatas;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mengangkat sita harta bersama selain tersebut pada diktum nomor 2 diatas;5. Menetapkan harta harta tersebut dibawah ini : 5.1. Sebidang tanah seluas 19263 M2 yang terletak di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara dengan Sertifikat Hak Milik No.48 tahun 2009 atas nama pemegang hak milik Sita Bangun Purba dengan batas batas: - Sebelah Timur berbatas dengan Sita Bangun. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusian Samosir, Saep paret , Sungai Pondok. - Sebelah Utara dengan tanah Aman Purba, Jalan Negara - Sebelah Selatan berbatas dengan sungai Bah Longgur; 5.2. Sebidang tanah seluas 15811 M2 yang terletak di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dengan sertifikat Hak Milik No 59/tahun 2010 dengan batas batas:- Sebelah Timur berbatas dengan dengan tanah Harun Silalahin, Sudarman,Damanik , Tanah negara. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sita Bangun Purba, - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Purba. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai bah LonggurSebagai harta bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding; 6. Menetapkan bagian Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding masing masing (Seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum poin 5 diatas; 7. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh kantor lelang Negara kemudian hasil dibagi masing masing (Seperdua) kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding; 8. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selainnya; 9. Membebankan Kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 4.131.000,00(empat juta Seratus tiga puluh satu ribu rupiah); -Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Kasasi : 539 K/Ag/2019
Lainnya : 172/Pdt.G/2018/PA.Sim
Statistik11943