Putusan PN MAMUJU Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mam |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Jhon Dista, Sherizalsh |
Panitera | M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa YOHANIS BUNTU MEDIKA,SE,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa YOHANIS B MADIKA,SE,MM Alias ANIS Alias Papa CHARLES tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6{enam} bulan , denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) Buku Profil Perusahaan PT.Asha Planindo Konsultan (Copy).b. 1 (satu) Buku Dokumen Perusahaan PT.Wira Marga (Copy).c. 1 (satu) Buku Dokumsen Perusahaan PT.Bintang Inti Rekatama (Copy).d. 1 (satu) Buku Profile Perusahaan PT.Satria Konsultan Indonesia (Copy).e. 1 (satu) Buku Dokumen Biaya PT.Tompo Mario (Asli).f. 1 (satu) Buku Dokumen Biaya PT.Genta Prima Pertiwi (Asli).g. 1 (satu) Buku Dokumen Biaya PT.Genta Prima Pertiwi (Copy).h. 1 (satu) Buku Dokumen Biaya PT.Bintang Inti Rekatama (Asli).i. 1 (satu) Buku Dokumen Biaya PT.Bintang Inti Rekatama (Copy).j. 1 (satu) Buku Dokumen Teknis PT.Genta Prima Pertiwi (Asli).k. 1 (satu) Buku Dokumen Teknis PT.Genta Prima Pertiwi (Copy).l. 1 (satu) Buku Dokumen Teknis PT.Bintang Inti Rekatama (Asli).m. 1 (satu) Buku Dokumen Teknis PT.Bintang Inti Rekatama (Copy).n. 1 (satu) Buku Dokumen Teknis PT.Tompo Mario (Asli).o. 1 (satu) Buku Laporan Pendahuluan PT.Tompo Mario (Warna).p. 4 (empat) Buku Laporan Pendahuluan PT.Tompo Mario (Copy).q. 10 Buku Laporan Rancangan Rencana PT.Tompo Mario (Copy).r. 15 (lima belas) Buku Laporan Rencana PT.Tompo Mario (Copy).s. 2 (dua) Buku Laporan Rencana PT.Tompo Mario (Warna).t. 10 Buku Laporan Fakta dan Analisis PT.Tompo Mario (Copy).u. 15 (lima belas) Keping CD.v. 1 (satu) Rangkap Dokumen Pencairan Dana Kegiatan Penyusunan Master Plan Penanggulangan Kemiskinan (Asli).w. 1 (satu) Berkas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Perangkat Daerah ( RKA-SKPD) T.A.2010 Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Mamasa.x. 2 (dua) Lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Perangkat Daerah Kab. Mamasa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Mamasa (Asli).y. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan 100% atas anggaran Penyusunan Master Plan Penanggulangan Kemiskinan Kab. Mamasa tanggal 06 Desember 2010 yang tidak di tanda tangani oleh Bupati Mamasa.z. 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 605/124/BPM-Pemdes/ VIII / 2010, tanggal 09 Agsutus 2010 (Asli).aa. 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/398/PPBJ/BAP???DAU/ BPM???Pemdes/XII/2010,tgl 7.12.2010.bb. 1(satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Sulselbar Cab. Makassar dengan Nomor Rekening : 131???003???000013367???1,An.Nasabah: PT.Tompo Mario, Alamat : Jalan Greder No.9 Kompleks PU Malengkeri Kab.Gowa, tanggal proses 14 Februari 2012 (Copy);Terlampir dalam berkas perkara terdakwa LISSAK,SEDan Uang Tunai sebesar Rp.287.364.000,-{dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu Rupiah} dirampas untuk Negara dan dikembalikan pada Pemerintah Kabupaten Mamasa; 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mam
Statistik450