- Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri ? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah loster/lubang angin produksi CV. ALAM KARSA JAYA sebagai pembanding.
- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Desain Industri Nomor IDD0000042758, IDD0000042759, IDD0000042760, IDD0000042761, IDD0000042762, IDD0000041818.
- 1 (satu) lembar nota pembelian.
- 2 (dua) buah loster/lubang angin yang diduga memiliki kesan estetik yang sama bentuk dan konfigurasinya dengan loster/lubang angin yang telah terdaftar Desain Industri.
- 1.288 (seribu dua ratus delapan puluh delapan) pcs loster berbagai jenis antara lain Valencia, Milan, Bintang, dan Java.
- 8 (delapan) buah alat cetak loster berbagai jenis antara lain Valencia, Milan, Bintang, Java.
Putusan PN REMBANG Nomor 59/Pid.B/2020/PN Rbg |
|
Nomor | 59/Pid.B/2020/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianasari Nurita Widyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya saksi SLAMET HARIYADI Bin KASNO. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 59/Pid.B/2020/ PN Rbg
Statistik273111