- Menyatakan Terdakwa Didimus Fatnuvu alias Mus alias Lupus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana??? Mempergunakan senjata penikam, penusuk dan melakukan Penganiayaan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didimus Fatnuvu alias Mus alias Lupus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sewluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
- Sebilah pisau yang terbuat dengan besi putih dengan ukuran sekitar 18 (delapan belas) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat;--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju Parati Gerindra berwarna putih yang sudah bernodakan darah yang mana pada bagian depan bergambar Calon Anggota DPRD ibu EMA LABOBAR dan kedua lengan berwarna merah;-----------------------------------------------------------------------------------
- Membenani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Sml |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2019/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2019/PN Sml
Statistik730