Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Ttn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Muammar Maulis Kadafi, Ahmad Hidayat |
Panitera | Bulkhaini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tanah Sawah Terperkara adalah sah milik Alm, T.M. Yusuf Dan Sah Menjadi Milik Pemgugat Karena Penggugat Anak kandung Alm, T.M. Yusuf ;3. Menyatakan Status Tanah Milik Alm, T.M. Yusuf Berstatus Gadai Kepada Tergugat Bukan Berstatus Jual Beli ;4. Menyatakan Sah Secara Hukum, Berkekuatan Hukum Dan Berlaku Menurut Hukum Surat Gadai Tahun 1986 Atas Tanah Sawah Milik Alm, T.M. Yusuf Kepada Tergugat ;5. Menyatakan Telah Sah Secara Hukum Tanah Sawah Milik Alm, T.M. Yusuf Telah Di Tebus Oleh Penggugat ;6. Menyatakan Surat Jual Beli Tgl. 20 Mei 1986 Adalah Cacat Hukum tidak Berkekuatan Hukum Dan Tidak Berlaku Menurut Hukum dan tidak sah menurut Hukum ;7. Menyatakan Tanah Sawah Terperkara Bukan Hak Milik Tergugat Dan Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Tanah Sawah Terperkara Kepada Penggugat Dalam Keadaan Baik Dan Kosong Seperti Keadaan Semula Tanpa Ada Alasan Apapun dan Para Tergugat wajib mengembalikan tanah sawah terperkara kepada Penggugat yiatu:a. Luas Tanah Sawah Dua (2) Nalih- Bibit Padi Atau Diperkirakan Luas Meteran 7300 M atau delapan (8) petak Sawah.b. Batas-Batas Tanah Sawah Sebagai Berikut :- Sebelah Utara Berbatas Dengan Paret Irigasi, Dengan Tanah Alm, T.M. Yusuf- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Paret.- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Sawah Alm, T.M. Yusuf- Sebelah Barat Berbatas Dengan Saluran Irigasi,Dengan Tanah Sawah Alm, T.M. Yusuf Berukuran 5 M Dan Tanah Sawah Milik Alm, T.M. Yusuf Ini (tanah sawah terperkara) Terletak Di Desa Pante Perak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten ACEH BARAT DAYA8. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Tunai Seketika Kepada Penggugat Jika Tergugat Lalai Menjalankan isi Putusan dalam Perkara ini ;9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 1.351.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN.Ttn
Statistik13421