- MENYATAKAN TERDAKWA HARYONO ALIAS SONDOT BIN SUKARNO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE SATU PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA HARYONO ALIAS SONDOT BIN SUKARNO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PULA PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PADA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan terdakwa Haryono Alias Sondot bin Sukarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haryono Alias Sondot bin Sukarno dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 345/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 345/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eko Tunggul Pribadi |
Hakim Anggota | Brmurdiyono, Shari Djatmiko |
Panitera | Heri Prasetya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; -- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR TANGGAL 15 JULI 2020 NOMOR : 64/PID.SUS/2020/PN.KRG YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum; -- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 15 Juli 2020 Nomor : 64/Pid.Sus/2020/PN.Krg yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 345/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/Pid.Sus/2021
Banding : 345/PID. SUS/2020/PT SMG
Statistik3327