Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 752/Pdt.G/2016/PA.Sub |
|
Nomor | 752/Pdt.G/2016/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gani |
Hakim Anggota | M.e.i., S.ag, . Riza Suaidi, H.m. Maftuh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (Ikhsanuddin bin Sahdi) terhadap Penggugat Konvensi (Mardiana binti Ire);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5. Menetapkan bahwa harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yaitu:? tanah pekarangan seluas 2,5 (dua koma lima) are beserta bangunan rumah diatasnya berukuran 11,60 M x 12,30 M yang terletak di Dusun Banjar RT.02 RW.05 Desa Pukat, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa dengan batas batas sebagai berikut: ? Utara berbatasan dengan jalan desa;? Timur berbatasan dengan gang desa;? Selatan berbatasan dengan rumah Inaq Min;? Barat berbatasan dengan tanah Suhar;6. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 5 diatas menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Konvensi;7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 6 diatas atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 5 diatas secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian (seperdua) hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Konvensi;8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.761.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 752/Pdt.G/2016/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 752/Pdt.G/2016/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Pertama : 0752/Pdt.G/2016/PA.Sub
Statistik7322