Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pdt.G/2017/Pn Klk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/Pn Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA-PERBUATAN MELAWAN HUKUM- TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Isnandar Syahputra, Mh Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;- Menolak Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas area yang dibebaskan oleh Penggugat, berdasarkan :??? Surat Pelepasan Lahan (SPL) tanggal 4 November 2011 antara Penggugat dan Turut Tergugat I untuk area seluas 54,23 Ha.;??? Surat Pelepasan Lahan (SPL) tanggal 4 November 2011 antara Penggugat dan Tergugat I untuk area seluas 54,23 Ha.;??? Surat Pelepasan Lahan (SPL) tanggal 2 Februari 2012 antara Penggugat dan Tergugat I untuk area seluas 105 Ha.;??? Surat Pelepasan Lahan (SPL) tanggal 21 Desember 2013 antara Penggugat dan Turut Tergugat I untuk area seluas 2,2 Ha.;Dan berhak secara sah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di atas area yang dibebaskan;- Menyatakan seluruh klaim Tergugat I dan Tergugat II yang terkait dengan area yang dibebaskan tidak berdasar hukum;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dari dan mengosongkan tanpa syarat area yang dibebaskan;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk menguasai, memblokir dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di area yang dibebaskan yang merupakan milik Penggugat serta dari dan ke area yang dibebaskan;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratu juta rupiah);- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI;- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 11.405.000,- (sebelas juta empat ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1668 K/Pdt/2018
Pertama : 1/Pdt.G/2017/Pn Klk
Statistik24743