- Menyatakan Terdakwa FITRIZAL Als JON Bin ERMAN TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PERJUDIAN JENIS TOGEL ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna merah berikut charger ;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna hitam beserta Simcard dengan nomor simpati 081317643442 dan nomor XL 087787939001 ;
- 1 (satu) bendel rekapan nomor togel yang keluar ;
- 1 (satu) buah Kalkulator merk CASIO warna silver ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 prime warna hitam beserta sim card XL dengan nomor 087783959300 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG lipat warna silver beserta Simcard Indosat M3 085710722977 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model RM-1136 warna hitam beserta Simcard Simpati dengan nomor 081210004185 ;
- Uang tunai Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Uang nominal Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Uang Nominal Rp. 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
- Uang nominal Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah),
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 184/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 184/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusriansyah, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik675