- DALAM KONPENSI
- Dalam Provisi
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; - Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; - Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
1. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
2. Menyatakan Surat Ganti Rugi tanggal 17 April 2009 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Alm. Syamsuddin Matondang, saksi: 1.Asliah Ritonga, 2.Erwin Matondang, 3.Hendrik Matondang dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Baru bernama Tarmijo adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah darat seluas 20 Hektar (200.000 m2) yang terletak di Dusun V Sungai Botol Desa Sungai Baru Kecamatan Panai Hilir, yang mempunyai batas ?batas sebagai berikut :
a) Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Sirunci-runci terukur 260 M;
b) Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Botol terukur 260 M;
c) Sebelah Barat berbatas dengan Bekoan Irigasi terukur 770 M;
d) Sebelah Timur berbatas dengan Mansyah Siregar terukur 770
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5. Menyatakan surat keterangan ganti rugi tanggal 17 April 2009 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Alm. Syamsuddin Matondang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Baru Tarmijo dan Camat Panai Hilir Muksin Matondang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan error in objek;
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik seutuhnya tanpa syarat tertentu;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat rekonpensi/ Para Tergugat konpensi untuk seluruhnya; - DALAM KONPENSI/ REKONPENSI
- Menghukum Para Penggugat dr/ Para Tergugat dk secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.326.000,00(Tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Rap |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3655 K/Pdt/2020
Pertama : 70/Pdt.G/2018/PN Rap
Statistik11824