- Menyatakan terdakwa SUBUHAN BIN SAKKA SUBANG, terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? secara Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terdakwa SUBUHAN BIN SAKKA ALIAS SUBANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah di jalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 4 (empat) bungkus shaset kecil plastik yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,8280 gram dan berat akhir 0,7703 gram ;
- 10 (sepuluh) bungkus shaset kecil plastik kosong;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih ;
- 1 (satu) lembar kertas voil rokok warna emas ;
- 1 (satu) plastik kecil warna hitam;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imam Supriyadi, hakim Anggota 2: Rusdiyanto Loleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1065 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN.Mks
Statistik191