Putusan DILMILTAMA Nomor 16-K/PMU/BDG/AD/X/2018 |
|
Nomor | 16-K/PMU/BDG/AD/X/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Abdul Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 35-K/PMT-II/AD/VII/2018 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2018, SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENIADAKAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : PIDANA : PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 35-K/PMT-II/AD/VII/2018 tanggal 27 September 2018, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Pidana : Penjara selama 12 (dua belas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat dan foto-foto :a. Sebanyak 17 (tujuh belas) lembar foto-foto mesra antara Terdakwa dengan Saksi-2, b. Sebanyak 5 (lima) lembar foto Hotel Bergas Indah dan kamar No. 203, yang terletak di Jl. Jurusan Lemah Abang, Bandungan Ds. Bergas Kec. Bergas Kab. Semarang,c. Sebanyak 6 (enam) lembar foto Hotel Jenita dan kamar Nomor 19, yang terletak di Jalan Lemah Abang - Bandungan Ds. Duren, Kec. Bandungan, Kab. Semarang,d. Sebanyak 2 (dua) lembar foto kamar Mess Pamen Kodam IV/Dip tempat tinggal Terdakwa,e. Sebanyak 2 (dua) Iembar foto kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 0000 SS,f. Sebanyak 8 (delapan) lembar buku kunjungan tamu Hotel Jenita Bandungan tahun 2016,g. Sebanyak 1 (satu) eksemplar terdiri dari 9 (sembilan) lembar surat Pangdam IV/Dip Nomor : R/49/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang hasil Riksut terkait kasus asusila/perzinahan dan beredarnya foto-foto tidak senonoh/sopan antara Terdakwa dan Sdri. A R di Media Sosial,h. Sebanyak 1 (satu) lembar surat Kababinminvetcaddam IV/Dip Nomor : R/66/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang pelimpahan kasus asusila Terdakwa dengan Saksi-2,i. Sebanyak 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 1 Maret 2017 yang dibuat oleh Ny. R S,j. Sebanyak 1 (satu) lembar ikrar jatuh talak tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat oleh Ny. R S,k. Sebanyak 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah Nomor 855/ 51/III/2000 tanggal 13 Maret 2000 yang ditandatangani Kantor Urusan Agama Kec. Batujajar Kab. Bandung, Jabar,l. Sebanyak 1 (satu) lembar Kartu Penunjukan Istri Nomor : 339-L/VI/2001 tanggal a.n. R S,m. Sebanyak 2 (dua) lembar surat pengaduan Ny. R S,n. Sebanyak 1 (satu) lembar surat Danpomdam Ill/Siliwangi Nomor R/491/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pengiriman hasil pemeriksaan saksi.Tersebut huruf a sampai dengan n tetap dilekatan dalam berkas perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16-K/PMU/BDG/AD/X/2018.zip
- Download PDF
- 16-K/PMU/BDG/AD/X/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PMT-II/AD/VII/2018
Banding : 16-K/PMU/BDG/AD/X/2018
Statistik18191