- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri Nawab Alias Ebot tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri Nawab Alias Ebot tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri Nawab Alias Ebot tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil serbuk kristal berbungkus plastik yang adalah narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah buah bong;
- 1 (satu) buah telepon genggam Merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih nomor polisi DG 3063 KD;
Putusan PN TOBELO Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN TOB |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rachmat S. Hi. La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rachmat S. Hi. La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Basri Nawab Alias Ebot; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS/2019/PT TTE
Kasasi : 2559 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 100/Pid.Sus/2018/PN Tob
Statistik11963