- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan didalam hukum jalan menuju rumah Penggugat seluas lebih kurang 3 x 25 m2yang merupakan satu kesatuan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 485 Desa Suka dengan batas-batas:
Putusan PN KABANJAHE Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: -Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Besar Suka-Tigapanah; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat; -Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat/sekarang Rumah Prim Tarigan; -Sebelah Selatan berbatas dengan Kedai Kopi Koprasi Tarigan; adalah jalan menuju rumah Penggugat; 3.Menyatakan perbuatan para Tergugat yang memagar tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum; 4.Menghukum para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak di atas tanah objek perkara agar menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat untuk dijadikan jalan dalam keadaanbaik dan kosong serta tanpa halanganapapun; 5.Membatalkan segala bentuk surat-surat yang timbul di atas tanah objek terperkara sepanjang merugikan Penggugat; 6.Menghukum para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari setiap kali lalai di dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 7.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sejumlah Rp. 3.845.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu Rupiah); Menolak gugatan Penggugatuntukselebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik669