- Menyatakan Terdakwa MEGAWATY H.MAKU, S.P tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah telepon seluler warna biru Merk Samsung Galaxy J1 Ace Versi Android dengan IMEI : 357926/07/672489/2 dan S/N : RR8HB036Z0A, 1 (satu) buah baterai Merk Samsung dengan S/N : AA2HA25nS/2-B, 1 (satu) buah Memory Card (kartu memori) V-Gen A 01079321 Micro 16 GB dan 2 (dua) buah SIM CARD (Kartu SIM) dengan nomor 032500001689221 dan 621006423277417903;
- Print screen status pada facebook Sdri MEGAWATY H. MAKU, SP dengan menggunakan nama facebook Megawaty Maku pada tanggal 06 Juni 2017 pukul 20.53 wita dan tanggal 07 Juni 2017 pukul 21.57 wita Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN MAR |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2019/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Zainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2019/PN_MAR.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2019/PN_MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3808 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 17/Pid.Sus/2019/PN Mar
Statistik488440