Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Gns |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN.Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Rya Ragatnata, Rama Wijaya Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 163 HIR/283 RBg, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi dari Para PenggugatDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.970.000 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 oleh kami, RIYANTI DESIWATI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, RAMA WIJAYA PUTRA, SH.,MH. dan ARYA RAGATNATA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 11/Pen.Pdt.G/2017/PN.Gns, putusan tersebut pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, LADO FIRMANSYAH, S.H.,MH. Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tanpa dihadiri kuasa Para Penggugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, RAMA WIJAYA PUTRA, SH.,MH RIYANTI DESIWATI , SH.,MH. ARYA RAGATNATA, SH.,MH.Panitera Pengganti, LADO FIRMASNYAH , S.H.,MH.Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran Rp.30.000,- 2. Biaya Panggilan Rp.870.000,- 3. PHBP Panggilan Rp.20.000,-4. Biaya Proses Rp.50.000,- Jumlah Rp.970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PN.Gns.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PN.Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Gns
Statistik10448