Putusan PN AMBON Nomor 222/Pdt.G/2016/PN. Amb |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2016/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, S. Pujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa ;4. Menyatakan Kuasa Subsitusi sebagaimana yang tertera dalam Akta Pemindahan Kuasa (Subsitusi) Nomor : 32 tanggal 26 Mei 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rina Hartati Muljono, S.H, Notaris di Surabaya, cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiten effect stellen) ;5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 117/2004 tanggal 7 Juni 2004 dan Akta Jual Beli Nomor 118/ 2004 tanggal 7 Juni 2004, yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris - PPAT Ny. Rostiaty Nahumarury, S.H, Notaris - PPAT di Ambon ;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (PENGGANTI HILANG) No. 524/Ahusen, Surat Ukur No. 11/2004 tanggal 08 April 2004, luas 303M2, terbit tanggal 27 Oktober 2004 dan Sertifikat Hak Milik (PENGGANTI HILANG) No. 535/Ahusen, Surat Ukur No. 12/2004 tanggal 08 April 2004, luas 298 M2, terbit tanggal 27 Oktober 2004 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 (dua ) bidang tanah, masing - masing :a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 524 / Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 375/1984 tanggal 8 September 1984, luas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 10 September 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah di Jalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 524/Ahusen) ;b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 535/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 653/1984 tanggal 26 Desember 1984, luas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 28 Desember 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tertulis atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah dijalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 535/Ahusen) ;8. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 ( dua ) bidang tanah masing - masing :a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 524/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor 375/1984 tanggal 8 September 1984, luas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi) , diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 10 September 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah di Jalan A Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 524/Ahusen) ;b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 535/Kelurahan Ahusen, Gambar Situasi Nomor. 653/1984 tanggal 26 Desember 1984, luas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat I) tanggal 28 Desember 1984, terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Ahusen, tertulis atas nama NICK TANIMENA (Penggugat), setempat dikenal sebagai tanah dijalan A. Yani Ambon (SHM ORIGINAL No. 535 / Ahusen) ;Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari penghuni dan barang ;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan mematuhi putusan ini ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Terggugat III Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.399.000,- (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2016/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2016/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt/2017/PT.AMB
Kasasi : 2230 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 62 PK/Pdt/2022
Pertama : 222/Pdt.G/2016/PN Amb
Statistik274178