Putusan PT JAYAPURA Nomor 44/Pid.Sus/2015/PT JAP |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | R.matras Supomo, Mhparulian Hutahaean |
Panitera | Imam Santoso |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa IDRIS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IDRIS tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Merintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontaknya, dirampas untuk Negara ; - Kayu pacakan jenis merbau dengan ukuran 20 cmx14 cm x 2 cm, 200 cm x 13 cm x 2 cm sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M3 (lima koma dua satu empat enam meter kubik), dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2981 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 93/Pid.Sus/2015/PN Jap
Banding : 44/Pid.Sus/2015/PT JAP
Statistik5718