Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 109-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 109-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, E. Trias Komara |
Hakim Anggota | Hulwani, Kolonel Chk, Kolonel Sus Priyo Mustiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Ferry Bima Agung Tri Buana, Serka NRP. 21010144501180. 2. Memperbaiki Putusan Dilmil II-09 Bandung sekedar mengenai bunyi kalimat amarnya saja menjadi sebagai berikut :1) Menyatakan Terdakwa Ferry Bima Agung Tri Buana, Serka NRP. 21010144501180, sebagai berikut :a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dakwaan Kedua : ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? b. Membebaskan dari Dakwaan kedua tersebut diatas.2) Menyatakan Terdakwa Ferry Bima Agung Tri Buana, Serka NRP. 21010144501180, sebagai berikut :a. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dakwaan Kesatu : ?Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?Dan Dakwaan Ketiga : ?Tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan munisi.?3). Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 112-K/PM.II-09/AD/V/2016 tanggal 10 Agustus 2016, untuk selebihnya.3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 109-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/MIL/2017
Banding : 109-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016
Statistik4629