- Menerima permohonan banding dari kuasa Para Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Bkt., tanggal 12 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut dan;
- Menyatakan eksepsi Para tergugat tidak dapat dierima.
- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima.
- Menghukum Para Terggugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvesi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah ;
Putusan PT PADANG Nomor 13/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 13/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sutadi Widayato.sh. |
Hakim Anggota | Brzainal Abidin Hasibuan, H. Taswir |
Panitera | Amirdis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam konvensi untuk sebagian. 2. Menghukum tergugat VII, tergugat VI dan Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikatnya, yaitu : sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah terletak di Jl. Abdul Manan Nomor 27 Campago Ipuah, Kecamatan Mandi angin koto Selayan, Kota Bukittinggi yang telah bersertifikat dengan SHM nomor 219 surat Ukur Nomor 44/1979 degan luas 497 M2 yang telah dipecah jadi sertifikat Hak Milik Mnomor 1447, Sertifikat Hak Mili Nomor 1448 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 atas nama Djamaris, Gusmar, Djusniati Nurhayati, Syamsir, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan Tanah Yusni - Sebalah Selatan bernatas dengan Jalan Abdul Manan - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Lingkar - Sebelah Barat berbatas dengan Suami Zein Kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari miliknya dan milik orang lain yang diberikan hak oleh Tergugat-tergugat, kalau ingkar dengan bantuan aparat negara lainnnya. DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Pdt/2020
Banding : 13/PDT/2019/PT PDG
Statistik590