Putusan PN TAKALAR Nomor 122/Pid.Sus/2014/PN Tka |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2014/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Novi Nuradhayanty, Hendhy Eka Chandra |
Panitera | Muh. Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. INUL ANAS Bin NASRUDDIN MARANI dan terdakwa II. HAIDIR DG. NGALI Alias ADUL Bin SAHRIR DG. SITABA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PERMUFAKATAN JAHAT MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ???; -2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. INUL ANAS Bin NASRUDDIN MARANI dan terdakwa II. HAIDIR DG. NGALI Alias ADUL Bin SAHRIR DG. SITABA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; -4. Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;-5. Menetapkan barang bukti berupa: -- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk atau butiran Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang terbungkus dalam kertas timah rokok, dimusnahkan; -- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange hitam dengan nomor polisi DD 5542 YX (plat putih) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MARIYANTO; -- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type N.1280 warna hitam kombinasi biru; -- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type N 1280 warna orange kombinasi hitam; -Dirampas untuk dimusnahkan; -6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1315 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 122/Pid.Sus/2014/PN Tka
Statistik635