Putusan PTUN SEMARANG Nomor 113/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 113/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abdullah Riziki Ardiansyah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Panca Yunior Utomo, Hakim Anggota 1: Indah Mayasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------------ - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;----------------------------------------- II. Dalam Pokok sengketa;------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------- 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa berupa ?KEPUTUSAN GUBERNUR AKADEMI KEPOLISIAN Nomor: Kep/114/V/2018 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN TK.II ANGKATAN 51 BATALYON ADNYANA YUDDHAGA A.N. BRIGDATAR FAISAL AGITA FIRMANSYAH NO.AK.16.141?, Tanggal 26 Mei 2018;-------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa berupa ?KEPUTUSAN GUBERNUR AKADEMI KEPOLISIAN Nomor: Kep/114/V/2018 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN TK.II ANGKATAN 51 BATALYON ADNYANA YUDDHAGA A.N. BRIGDATAR FAISAL AGITA FIRMANSYAH NO.AK.16.141?, Tanggal 26 Mei 2018;------------------------------ 4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali Harkat dan Martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.355.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 113/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 63/B/2019/PT.TUN.SBY
Kasasi : 434 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 93 PK/TUN/2020
Pertama : 113/G/2018/PTUN.SMG
Statistik6511417