- Menyatakan terdakwa NATIUS TABUNI Alias LAS TABUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Barang?;------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NATIUS TABUNI Alias LAS TABUNI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan;--------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah batu kali;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gumpalan kain bekas terbakar;---------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan kayu bekas terbakar;---------------------------------------------------
- 1 (satu) rangka motor bekas terbakar;-----------------------------------------------------------
- Gulungan Kawat ban Mobil bekas terbakar;---------------------------------------------------
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN WAMENA Nomor 5/Pid.B/2020/PN Wmn |
|
Nomor | 5/Pid.B/2020/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yajid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Frans Effendi Manurung, hakim Anggota 2: Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Ritha Ainaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni perkara SAMUEL KURISI Alias SANUEL KURISI, DKK.------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan