Putusan PTA SEMARANG Nomor 169/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama169/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Mochammad Arifien Bustam, H. Abd. Choliq |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0397/Pdt.G/2017/PA.Clp tanggal 04 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1439 Hijriah; Dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menetapkan sisa hutang/sisa pinjaman pada PT. BPR Gunung Slamet / PT. Bank Gunung Slamet Pusat Cilacap sebesar Rp 58.536.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sebagai hutang / pinjaman bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar separuh dari hutang bersama dalam angka 2 sebesar Rp 29.268.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan seorang anak bernama ANAK P DAN T bin TERBANDING, umur 4 tahun dalam asuhan / pemeliharaan Penggugat Rekonpensi (ibu kandungnya bernama PEMBANDING);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak pada angka 2 diatas setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan anak dewasa dan mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun selain biaya kesehatan dan pendidikan anak, yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonpensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sebesar Rp 1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 169/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 552 K/Ag/2019
Pertama : 397/Pdt.G/ 2017/PA.Clp.
Statistik5014